News | 21 Sep 2015

Peraturan Perlindungan Penyu segera dibahas

Di beberapa daerah di Indonesia, perburuan penyu menjadi semakin lazim. Melihat ini, Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta untuk mengeluarkan pada tanggal 14 Agustus, 2015 Peraturan (SE) Nomor 526 / MEN-KP / VIII / 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur Penyu, Bagian Tubuh dan / atau turunannya.

Penyu merupakan di antara hewan langka yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Saat ini, enam jenis penyu yang dilindungi di Indonesia: penyu hijau (Chelonia mydas), yang penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu tempayan (Caretta caretta), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu lekang (Lepidochelys olivacea) dan penyu pipih(Natator depressa).

Peraturan Menteri yang ditujukan kepada gubernur, walikota, dan kepala departemen provinsi dan kota yang mengawasi Kelautan dan Perikanan, serta kepala Pelaksana Teknis dalam lingkup Kelautan dan Perikanan di seluruh Indonesia.

 


Source :
http://www.indonesia.travel/

TAGS: Peraturan Perlindungan Penyu segera dibahas Peraturan Penyu Pariwisata Indonesia



LINKS: