News | 27 May 2014

Tarif Airport Tax di Tiga Bandara Disesuaikan

Angkasa Pura II, operator bandara di wilayah barat Indonesia, telah meresmikan kenaikan tarif airport tax atau biaya layanan penumpang di tiga bandara. Tarif baru yang berlaku di ketiga bandara tersebut terhitung sejak 19 Mei 2014.

Ketiga bandara dimaksud adalah: Bandara Internasional Kuala Namu di Medan, Sumatera Utara, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau.

Sekertaris Angkasa Pura II, Daryanto mengatakan bahwa kenaikan ini seiring kehadiran Kualanamu sebagai bandara baru. Sementara itu, terminal penumpang di dua bandara lainnya juga telah direvitalisasi besar-besaran.

Untuk meringankan beban penumpang domestik, Di bandara Medan dan Tanjung Pinang, airport tax akan dinaikan secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada 19 Mei 2014 dan tahap kedua berlangsung pada 1 Januari 2015.

Bandara Internasional Kuala Namu: airport tax domestik menjadi Rp60.000,- (19 Mei 2014) dan Rp75.000,- (1 Januari 2015). Sementara itu, tarif untuk airport tax internasional adalah Rp200.000,-

Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah: airport tax domestik Rp30.000,- (19 Mei 2014) dan Rp40.000,- (1 Januari 2015). Sementara itu, tarif untuk airport tax internasional adalah Rp100.000,-

Bandara Internasional Pekanbaru Sultan Syarif Kasim II: airport tax domestik Rp45.000,- dan aiport tax internasional Rp100.000,-

TAGS:



LINKS: